Hati-Hati Penipuan Berkedok Komisi/ Affiliator/ Bisnis Online yang Mengatasnamakan Matahari

Hati-Hati Penipuan Berkedok Komisi/ Affiliator/ Bisnis Online yang Mengatasnamakan Matahari

Modus Umum Penipuan Berkedok Komisi/Affiliator yang Mengatasnamakan Matahari

Saat ini, banyak bertebaran modus-modus kejahatan siber yang berkedok komisi/affiliator/bisnis online mengatasnamakan Matahari. Selalu waspada dan hati-hati, mari kenali modus umum penipuan berkedok Komisi/Affiliator/Bisnis Online. Berikut di bawah ini beberapa modus umumnya.

  • Janji Komisi Sekian Rupiah setelah Menyelesaikan Tugas Tertentu
    • Korban akan diminta untuk like konten atau membeli barang dan diimingi komisi dengan nominal tertentu.
    • Korban akan diminta mengirimkan uang atau melakukan pembelian fiktif di aplikasi palsu atau web palsu. Harap waspada karena link tersebut mengarah ke sistem yang seolah-olah merupakan sistem Matahari, padahal ini bukan sistem Matahari asli.
  • Adanya Permintaan “Biaya Admin” sebagai Jaminan
    • Korban akan diminta melakukan pembayaran atau transfer uang, misalnya untuk membeli produk atau mengeluarkan uang untuk biaya administrasi.
    • Tidak jarang pada awalnya, penipu akan melakukan transfer komisi kepada korban, namun hal ini dilakukan agar korban terperdaya dan percaya untuk mentransfer deposit/ biaya admin yang lebih besar.
    • Perlu diingat, program affiliate yang resmi hanya akan memberikan komisi dari penjualan produk yang direkomendasikan. Jangan pernah percaya jika ada yang meminta Anda mengeluarkan uang terlebih dahulu di depan, karena dapat dipastikan itu adalah penipuan.
  • Mengumpulkan Korban ke Grup Chat yang Berisi Testimoni Palsu dari Komplotan Penipu
    • Korban biasanya akan diundang ke grup chat berkedok komunitas resmi di platform layanan pesan instan seperti WhatsApp Group, Telegram Group, dan sejenisnya.
    • Di dalam grup tersebut, korban akan disuguhi testimoni-testimoni dari sesama anggota terkait program ini. Jangan percaya karena bisa jadi itu adalah testimoni palsu dari rekanan penipu.
  • Mengatasnamakan Matahari atau Matahari Mall atau Matahari Online
    Para penipu kerap membawa dan mengatasnamakan nama-nama perusahaan ritel, termasuk di antaranya Matahari. Perlu diketahui bahwa Matahari tidak pernah meminta mitra/partner/konsumen untuk melakukan transaksi atau pembelian apapun di luar platform Matahari, apalagi menggunakan rekening atas nama pribadi.

Oleh karena itu, jika Anda merasa menerima info-info yang mencurigakan, Matahari mengajak seluruh konsumen untuk selalu memeriksa terlebih dahulu informasi yang diterima melalui kanal-kanal resmi Matahari yakni website Matahari di www.matahari.com/corporate/newsandevent, Instagram @matahari ataupun WhatsApp pengaduan konsumen di +62 811 811 88888.

Tata Cara Pelaporan Mandiri

Konsumen yang mencurigai adanya kegiatan penipuan ataupun kejahatan siber yang berkedok komisi, phising, dan sejenisnya atau merasa menjadi korban, dapat melakukan pelaporan mandiri ke berbagai platform daring yang terhubung langsung ke instansi pemerintah atau pihak berwenang terkait.

Berikut tata cara dan panduan pelaporan mandiri ke platform-platform tersebut:

  • Lapor Pengaduan Daring
    • Kunjungi Lapor.go.id: Buka laman www.lapor.go.id di perangkat Anda.
    • Pilih Menu ‘Pengaduan’: Klik pada menu ‘Pengaduan’ di halaman utama.
    • Tulis Laporan: Buat judul laporan dan tuliskan detail kejadian penipuan secara rinci.
    • Isi Informasi Tambahan: Pilih tanggal dan lokasi kejadian, serta pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan pengaduan Anda.
    • Kategori Pengaduan: Pilih kategori ‘Perlindungan Konsumen’
    • Unggah Bukti: Lampirkan berkas yang akan dijadikan bukti penipuan, dapat berupa tangkapan layar obrolan daring Anda dengan penipu, rekaman suara, video atau bukti pendukung lainnya.
    • Kirim Laporan: Klik tombol ‘LAPOR’ untuk mengirimkan laporan Anda.
    • Tindak Lanjut: Pihak lapor.go.id akan menindaklanjuti laporan Anda sesuai prosedur yang berlaku.
  • Aduan Nomor

Laporkan nomor telepon seluler yang dicurigai melakukan penipuan ke database Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) untuk mencegah adanya korban lebih lanjut. Pelaporan ini dapat membantu menghentikan kejahatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berikut adalah tata cara untuk melaporkan nomor penipu:

    • Masuk ke Situs: Kunjungi laman https://aduannomor.id
    • Pilih Menu "Laporkan Nomor Seluler": Klik menu tersebut untuk memulai proses pelaporan.
    • Masukkan Nomor Telepon: Masukkan nomor yang ingin dilaporkan. Situs akan secara otomatis mendeteksi operator yang digunakan oleh nomor ponsel tersebut.
    • Klik "Selanjutnya": Lanjutkan ke langkah berikutnya.
    • Pilih Kategori Pelaporan: Pilih kategori yang sesuai, seperti peniruan identitas, penipuan, investasi online fiktif, atau judi online.
    • Pilih Kategori Pemblokiran: Pilih apakah Anda ingin memblokir nomor atau memblokir WhatsApp.
    • Klik "Selanjutnya": Lanjutkan ke langkah berikutnya.
    • Isi Data Diri Pelapor: Masukkan data diri Anda, termasuk nama, jenis kelamin, usia, nomor ponsel, email, nomor KTP, dan alamat.
    • Klik "Selanjutnya": Lanjutkan ke langkah berikutnya.
    • Jabarkan Kronologi Kejadian: Tulis kronologi dan tanggal kejadian yang mengindikasikan penipuan oleh nomor ponsel yang akan dilaporkan.
    • Unggah Barang Bukti: Unggah barang bukti yang dapat berupa rekaman suara atau tangkapan layar kejadian.
    • Centang Captcha dan Klik "Submit": Centang captcha "I'm not a robot" dan klik "Submit".
  • Aduan Konten

Anda juga dapat melaporkan penipuan online yang dilakukan di media sosial melalui https://aduankonten.id, layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”):

    • Buka Situs: Kunjungi laman https://aduankonten.id
    • Daftar Akun: Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi untuk mendaftar akun.
    • Login: Setelah mendaftar, login dengan akun yang telah Anda buat.
    • Buat Aduan Baru: Klik tombol "Buat Aduan Baru".
    • Pilih Kategori Penipuan: Pilih kategori penipuan yang sesuai.
    • Masukkan Tautan Aduan: Masukkan tautan yang berkaitan dengan penipuan.
    • Ceritakan Kronologi Kasus: Jelaskan kronologi kasus penipuan yang Anda alami.
    • Unggah Bukti Penipuan: Unggah bukti penipuan, dapat berupa tangkapan layar obrolan daring Anda dengan penipu, rekaman suara, video atau bukti pendukung lainnya.
    • Kirim Aduan: Setelah semua data terisi lengkap, klik tombol "Kirim".
  • Cek Rekening

Jika Anda sudah menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli online atau investasi palsu, segera laporkan rekening penipu ke database Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) untuk mencegah orang lain tertipu oleh oknum yang sama. Pelaporan rekening penipuan dapat membantu menghentikan kejahatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    • Kunjungi laman cekrekening.id: Buka laman https://cekrekening.id/lapor-rekening di perangkat Anda.
    • Masukkan Informasi Rekening: Masukkan nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank yang digunakan oleh penipu.
    • Isi Formulir: Lengkapi formulir yang tersedia dengan informasi yang diminta sampai selesai.

Selain pelaporan secara mandiri melalui platform daring tersebut di atas, Anda dapat juga langsung melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Anda dapat langsung datang ke kantor Polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi. Misalnya, Anda berada di wilayah Kecamatan, maka Anda dapat melaporkan ke Polsek terdekat. Tujuan melaporkan tindak pidana tersebut ke Polisi agar dapat segera ditindaklanjuti untuk penanganannya lebih lanjut oleh pihak yang berwajib. Pada saat melaporkan ke Polisi, jangan lupa untuk membawa bukti penipuan, dapat berupa tangkapan layar obrolan daring Anda dengan penipu, rekaman suara, video atau bukti pendukung lainnya.

Perlu kami tegaskan bahwa penipuan merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Matahari tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian material maupun immaterial yang diderita oleh pihak-pihak yang dirugikan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan/pencatutan nama/identitas Matahari.