Investors

Dewan-Komite

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris mengawasi pengelolaan Perseroan dengan melakukan pengawasan, bimbingan, dan nasihat kepada Dewan Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris bertindak secara independen dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya terhadap Perseroan. Tidak ada satu pun anggota Komisaris yang memiliki hubungan keluarga, keuangan, kepengurusan, dan/atau kepemilikan saham dengan anggota Dewan Komisaris lainnya atau dengan anggota Dewan Direksi. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada pemegang saham.

Tugas dan tanggung jawab

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Matahari Department Store Tbk ('Piagam Dewan Komisaris') tanggal 7 Desember 2015, serta sesuai dengan Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK 33/2014, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris meliputi:

  1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, pengurusan Perseroan atau usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi, antara lain dalam Rapat bersama Direksi.
  2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi Perusahaan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
  3. Membentuk Komite Audit.
  4. Melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
  5. Mengevaluasi kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya pada akhir tahun anggaran.
  6. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya. Namun, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian tersebut apabila dapat membuktikan:
    • a. kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian;
    • b. telah melaksanakan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    • c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengurusan yang menimbulkan kerugian; dan
    • d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  7. Bersama-sama dengan Direksi, mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku-buku Perseroan.
  8. Meneliti, mempelajari dan menanggapi laporan berkala dan Laporan Tahunan yang disiapkan oleh Dewan Direksi, serta menyetujui dan menandatangani Laporan Tahunan.
  9. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS.
  10. Bersama-sama dengan Direksi menyusun tata tertib kerja yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan/pekerja, dan unsur pendukung Perseroan.
  11. Mendokumentasikan seluruh risalah rapat Dewan Komisaris, rapat gabungan Dewan Komisaris dengan Direksi, dan rapat Komite di bawah Dewan Komisaris.
  12. Memeriksa dan menyetujui rencana bisnis dan rencana perusahaan.
  13. Memastikan terselenggaranya prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) pada seluruh tingkatan atau struktur organisasi, dan mengawasi, mengevaluasi, serta meningkatkan efektivitas praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Perusahaan.

Kewenangan Dewan Komisaris antara lain memungkinkan mereka untuk:

  1. Memberikan pemberhentian sementara kepada anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya serta memberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan, dan menjalankan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam UUPT, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS.
  2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Utama

Komisaris Utama mempunyai tugas tambahan khusus sebagai berikut:
  1. Mengkoordinasi dan memimpin rapat Dewan Komisaris; dan
  2. Memimpin Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur dan Komposisi Dewan Komisaris

Susunan Dewan Komisaris saat ini adalah sebagai berikut: halaman.

Komite Audit

Sebagai organ pendukung Dewan Komisaris, Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan, dengan fokus pada pengendalian atas sistem pengendalian internal Perseroan, kualitas laporan keuangan, dan efektivitas fungsi audit internal. Selain itu, Komite Audit juga bertanggung jawab untuk mengkaji risiko bisnis Perseroan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Piagam Komite Audit

Piagam Komite Audit Matahari diadopsi pada tanggal 22 Juni 2020. Piagam tersebut menguraikan tugas umum dan khusus Komite Audit, yang mencakup bidang-bidang berikut:
  1. Struktur Komite Audit;
  2. Kualifikasi untuk Keanggotaan Komite Audit;
  3. Tugas dan tanggung jawab;
  4. Wewenang dan Tujuan;
  5. Rapat Komite Audit;
  6. Pelaporan;
  7. Masa jabatan.;

Piagam Komite Audit tersedia di situs web kami pada tautan berikut halaman.

 

Independensi Anggota Komite Audit

Seluruh anggota dan ketua Komite Audit merupakan pihak independen yang pengangkatannya didasarkan pada kapasitas, kualifikasi pendidikan, dan latar belakang profesi. Mereka tidak memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan anggota Dewan Komisaris atau Direksi, atau pemegang saham utama, dan tidak memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan selain kompensasi yang mereka terima untuk melaksanakan tugas mereka sebagai anggota Komite Audit dan (dalam hal Ketua) Dewan Komisaris. Spesifikasi ini mematuhi ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Struktur dan Komposisi Komite Audit

Sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit, dan sesuai dengan POJK 55/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Piagam Komite Audit, Komite Audit terdiri dari setidaknya tiga orang anggota, termasuk setidaknya satu Komisaris Independen sebagai Ketua, dan pihak eksternal lainnya yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan dengan cara apa pun. 

Susunan Komite Audit dapat dilihat pada tautan berikut halaman.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sebagai organ pendukung Dewan Komisaris, Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu efektivitas tugas Dewan Komisaris dan memastikan keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, Komite juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan terkait paket remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

 

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki Piagam yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2020. Piagam tersebut berfungsi sebagai pedoman kerja bagi Komite dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dan tersedia di situs web Perusahaan pada tautan berikut. halaman.

Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi

Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan POJK 34/2014, anggota komite tidak memiliki hubungan keluarga, hubungan usaha, dan hubungan dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, atau pemegang saham utama sebagaimana disyaratkan dalam POJK 34/2014.

Komposisi dan Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014 (“POJK 34/2014”) tanggal 8 Desember 2014, Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari 3 (tiga) orang anggota. Komite ini dipimpin oleh salah seorang Komisaris Independen yang bertindak sebagai Ketua, dan anggotanya meliputi satu orang Komisaris lainnya dan seorang manajer sumber daya manusia.

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilihat pada tautan berikut halaman.

Dewan direksi

Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Setiap anggota Dewan Direksi memiliki tugas khusus berdasarkan keahlian dan pengalamannya. Selain itu, Dewan Direksi juga dibantu oleh Dewan Manajemen untuk mendukung manajemen sehari-hari Perusahaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan strategis. Dewan Direksi dibantu oleh Dewan Manajemen.

Tugas dan tanggung jawab

Sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman dan Prosedur Operasional Standar Dewan Direksi (Piagam Dewan Direksi) tertanggal 7 Desember 2015, tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi meliputi hal-hal berikut:

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengenai pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  2. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
  3. Menyiapkan dan memelihara daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi.
  4. Mempersiapkan dan memelihara laporan tahunan Perusahaan dan dokumen keuangan lainnya.
  5. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, Dewan Direksi dapat membentuk komite dan diharuskan untuk mengevaluasi kinerja komite tersebut (jika dibentuk) pada akhir setiap tahun fiskal.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direksi

Sebagaimana ditentukan dalam Piagam, Dewan Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengenai pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  • Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
  • Menyiapkan dan memelihara daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi.
  • Mempersiapkan dan memelihara laporan tahunan Perusahaan dan dokumen keuangan lainnya.
  • Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, Dewan Direksi dapat membentuk komite dan diharuskan untuk mengevaluasi kinerja komite tersebut (jika dibentuk) pada akhir setiap tahun fiskal.

Piagam Dewan Direksi adalah sebagai berikut: halaman.

Struktur dan Komposisi Dewan Direksi

Susunan Direksi saat ini adalah sebagai berikut: halaman.

Susunan pengurus

Direksi Matahari didukung oleh Dewan Manajemen yang terdiri dari para profesional manajemen senior yang ahli di bidangnya masing-masing.
Dewan Manajemen menjalankan tugas dan tanggung jawab manajerial tertentu untuk dan atas nama Dewan Direksi. Tugas dan tanggung jawab ini termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembangan rencana operasional, strategis, dan keuangan Perseroan serta manajemen pelaksanaannya sehari-hari. Tata kelola yang baik dipastikan oleh garis kendali dan wewenang yang jelas antara Dewan Komisaris dan Direksi serta Dewan Manajemen.

Tugas dan tanggung jawab

Tugas dan tanggung jawab Dewan Manajemen antara lain:

  1. Mengembangkan rencana pelaksanaan operasional dan strategis yang terperinci, sejalan dengan tujuan dan sasaran Perusahaan, untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Mengembangkan rencana keuangan tahunan yang terperinci untuk mencerminkan rencana operasional dan strategis.
  3. Mengelola sumber daya keuangan dan manusia Perusahaan untuk melaksanakan rencana yang disepakati.
  4. Memberikan pembaruan secara berkala, terperinci, dan tepat waktu kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris mengenai kemajuan pelaksanaan rencana yang disepakati.
  5. Mencatat dan mengarsipkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
  6. Menindaklanjuti setiap temuan audit dan rekomendasi dari Komite Audit, auditor eksternal, dan otoritas lainnya.
  7. Memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG dalam seluruh operasi Matahari di seluruh organisasi.
  8. Mengkomunikasikan kebijakan strategis sumber daya manusia Matahari kepada karyawan di semua tingkatan, menggunakan media yang mudah diakses oleh karyawan.
  9. Menjaga integritas dalam semua pelaporan dan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab lainnya kepada pemegang saham.
  10. Melindungi kepentingan semua pemegang saham dengan cara yang etis dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Struktur dan Komposisi Tim Manajemen

Profil singkat anggota Tim Manajemen dapat ditemukan pada tautan berikut halaman.

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan memegang peranan penting sebagai mediator antara Perusahaan dengan pemegang saham, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memantau perubahan dan pembaruan peraturan, memberikan nasihat kepada Dewan Direksi tentang kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang terkait dengan bisnis Perusahaan dan pasar modal, serta memastikan arus informasi yang memadai.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tanggal 18 September 2023, Bapak Susanto diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan, menggantikan Ibu Miranti Hadisusilo yang mengundurkan diri dari jabatannya selaku Direktur Divisi Hukum dan Sekretaris Perusahaan Perseroan.

Profil Sekretaris Perusahaan dapat dilihat di bawah ini