Investors

Prinsip GCG

TATA KELOLA PERUSAHAAN DAN IMPLEMENTASI

Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan

Perseroan berkomitmen penuh untuk menjadi entitas bisnis yang baik, berkinerja sesuai dengan hukum, peraturan, dan kode etik, serta menerapkan sistem manajemen yang efektif. 

Prinsip & Deskripsi

  1. Transparansi 
    Perseroan secara konsisten memberikan informasi yang jelas, akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, dalam bentuk laporan keuangan, informasi investor, dan materi atau pengungkapan terkait lainnya. Semuanya ini dapat diakses di situs webPerseroan,www.matahari.com /corporate/ dan diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.
  2. Akuntabilitas
    Manajemen menerima mandat dari para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya sehubungan dengan pelaksanaan strategi dan pencapaian tujuan Perseroan dan siap untuk mempertanggungjawabkan semua tindakan dan keputusannya kepada Dewan Komisaris, pemegang saham, dan pihak berkepentingan lainnya. Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan yang efektif terhadap Manajemen dan pertanggungjawabannya kepada para pemegang saham.
  3. Tanggung Jawab
    Perseroan mematuhi hukum dan peraturan yang relevan serta menghormati hak-hak seluruh pemangku kepentingan. Perseroan juga memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi dan mempromosikan keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan dan kehidupan masyarakat yang sehat.
  4. Independensi
    Perseroan mengelola bisnis secara profesional, tanpa konflik kepentingan atau pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan hukum dan regulasi. Hal ini ditunjukkan dalam pengambilan keputusan Perseroan secara objektif, yang bebas dari campur tangan pihak ketiga.
  5. Kewajaran 
    Perseroan memperlakukan seluruh pemegang saham secara adil dan setara, terlepas dari apakah mereka pemegang saham mayoritas atau minoritas, dan menjamin hak-hak pemegang saham dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Perseroan selalu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk melakukan pengambilan keputusan dan berhadapan dengan Perseroan dalam RUPS, dan memperlakukan seluruh pemangku kepentingan secara adil dengan memberikan kesempatan yang sama terkait dengan ketenagakerjaan, pelatihan, promosi, akses informasi, dan sebagainya.

Kode Etik

Kode Etik Perseroan merupakan standar etika usaha dan etika kerja yang disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku di Perseroan, dan senantiasa disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan praktik-praktik yang berlaku.

  1. Tujuan utama dari Kode Etik ini adalah: 

    a. Mengintegrasikan nilai-nilai Perseroan ke dalam praktik bisnis etis karyawan sesuai dengan visi dan misi Perseroan. 

    b. Menggambarkan dengan jelas nilai-nilai Perseroan dan perilaku yang dapat diterima yang harus diikuti oleh semua karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sehari-hari.  
  2. Memberikan pedoman dasar untuk semua tingkatan di Perseroan sehubungan dengan interaksi antara pengusaha dan karyawan, pemegang saham, pemasok, Pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman ini ditinjau secara berkala untuk memastikan bahwa Kode tersebut konsisten dengan tujuan-tujuan ini.

Isi Kode Etik 
Kode Etik ini memberikan panduan bagi karyawan tentang interaksinya dengan kolega, karyawan, pemegang saham, pemasok, dan pejabat regulator dalam hal berikut ini:

  1. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang ada;
  2. Melaksanakan tugas dengan tingkat profesionalisme dan integritas tertinggi;
  3. Menghindari memberi atau menerima hadiah, dan suap yang tidak patut dalam bentuk apa pun dan untuk alasan apa pun, misalnya: uang tunai dan yang setara, keanggotaan/hiburan, diskon tidak biasa, jamuan makan atau jamuan yang tidak biasa (dalam hal frekuensi dan/atau nilai), dukungan dana untuk wisata atau liburan, parsel, karangan bunga;
  4. Menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan pekerjaan mereka dalam bentuk atau situasi apa pun, misalnya: seorang karyawan memiliki kepentingan keuangan dengan vendor, kontraktor atau broker yang memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan, seorang karyawan mengoperasikan dan mengelola suatu perusahaan yang terkait dengan Perseroan; seorang karyawan menggunakan aset Perseroan untuk keuntungan pribadi; dan
  5. Melindungi informasi hak milik Perseroan, baik selama dan setelah masa kerja karyawan dengan Perseroan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran merupakan bagian dari Kode Etik Perseroan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang melekat dalam menjalankan pengendalian secara internal yang konsisten dan berkesinambungan, dengan melibatkan seluruh anggota Perseroan untuk bersikap proaktif dalam menjaga ketertiban, dan memerangi praktik aktivitas yang dapat merusak reputasi Perseroan.

Suara Matahari adalah mekanisme resmi Perseroan bagi whistleblower untuk melaporkan pelanggaran yang menawarkan berbagai saluran tertutup di mana karyawan dan pemangku kepentingan lainnya dapat melaporkan jika mereka benar-benar mencurigai terjadinya pelanggaran Kode Etik atau perilaku buruk lainnya, dan tetap anonim jika mereka menginginkannya. Kebijakan pelaporan pelanggaran Perseroan, termasuk prosedur dan nomor kontak pelaporan, telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan, manajemen, pemasok, dan mitra bisnis kami.

Suara Matahari memiliki beberapa fitur yang mendukung aksesibilitas, kepercayaan, dan efektivitasnya:

  1. Berbagai saluran hotline, termasuk saluran telepon bebas pulsa, Short Message Services/SMS, situs web, email dan kotak surat;
  2. Sosialisasi kesadaran anti-penipuan dan program whistleblowing kepada semua manajemen, karyawan, dan pemasok;
  3. Operator contact center berpengalaman dalam menangani laporan yang masuk;
  4. Ahli investigasi forensik menindaklanjuti laporan yang masuk dan menyampaikan masalah tersebut kepada manajemen;
  5. Rekomendasi untuk perbaikan.

Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran 

Suara Matahari dikelola oleh administrator independen, Deloitte yang merupakan pihak ketiga untuk memastikan objektivitas dan efektivitas. Pengaturan tersebut memastikan bahwa informan memiliki anonimitas dan perlindungan yang lengkap. Divisi Manajemen Risiko dan Audit Internal memantau status laporan yang masuk dan mengonsolidasikannya untuk dilaporkan kepada Direksi dan Komite Manajemen Risiko.

Prosedur Pelaporan

Perseroan menyediakan berbagai macam sarana bagi siapa saja untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran terhadap Kode Etik sebagai berikut :

Laporan yang diserahkan secara tertulis harus disertai dengan lembar pernyataan, yang dapat diunduh dari situs web Suara Matahari. Pelapor wajib mencantumkan informasi berikut untuk memastikan bahwa tindakan pelaporannya dapat diidentifikasi, yaitu:

  1. Nama yang terlibat;
  2. Nama saksi (jika ada);
  3. Informasi tentang kejadian tersebut, termasuk tanggal, waktu dan lokasi;
  4. Bukti;
  5. Nominal atau aset terkait; dan
  6. Frekuensi kejadian.

Penanganan Laporan

  1. Operator Suara Matahari menerima laporan whistleblowing melalui salah satu saluran di atas, dan memberikan nomor referensi unik dan anonim kepada pelapor, yang dapat digunakan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus tersebut.
  2. Laporan dikirim ke analis Deloitte untuk dilakukan penilaian. Hasilnya dikembalikan ke perwakilan Perseroan dalam satu hari kerja.
  3. Divisi Manajemen Risiko dan Audit Internal menentukan tindakan investigasi dan klarifikasi lebih lanjut yang akan diambil, dan kemudian menyajikan hasilnya kepada Komite Manajemen Risiko untuk memutuskan hukuman atau sanksi yang akan dikenakan pada tersangka dan untuk menentukan perbaikan pengendalian internal atau perubahan yang harus dilakukan oleh Perseroan.

Manajemen Risiko

Perseroan menyadari bahwa risiko telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses bisnis. Kemungkinan terjadinya risiko dapat terjadi sewaktu-waktu dan apabila signifikan, konsekuensinya akan berdampak pada stabilitas operasional dan pencapaian kinerja. 

Untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan usaha, Perseroan berkomitmen untuk mengelola seluruh risiko secara proaktif, sistematis, efektif dan efisien.

Komite Manajemen Risiko, Komite Audit, Audit Internal dan Auditor Eksternal Perseroan bekerja sama untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan memitigasi risiko dengan meninjau parameter risiko di berbagai bidang, terutama berbagai sistem yang kritikal, bidang-bidang yang memengaruhi pengeluaran dan/atau keuntungan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang.

Kerangka Manajemen Risiko

Tujuan, strategi, tata kelola, organisasi, pemantauan, dan proses pelaporan manajemen risiko Perseroan dituangkan dalam kerangka kerja Manajemen Risiko (Enterprise Risk Management /ERM). Kerangka kerja ini memungkinkan Perseroan untuk menganalisis, mengidentifikasi, dan menanggapi risiko pada bidang strategis secara aktif dan konsisten di setiap bagian organisasi yang mencakup:

  1. Identifikasi risiko, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian, termasuk kesadaran terhadap risiko;
  2. Infrastruktur manajemen risiko, termasuk struktur organisasi, sistem tata kelola, pengumpulan data,metode analisis, kebijakan dan prosedur dan pelaporan; dan
  3. Budaya perusahaan, termasuk pelatihan, penilaian kinerja, pengembangan nilai, dan penghargaan

Dalam rangka melindungi aset Perseroan, Perseroan telah mengembangkan roadmap untuk menerapkan proses manajemen risiko di seluruh organisasi melalui beberapa fungsi di bidang pencegahan Kerugian, Keamanan, dan Keselamatan. 

Perseroan juga mengimplementasikan Program Kesadaran dan Penilaian Pengendalian Risiko untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan (termasuk mitra bisnis) memahami dan mendukung pendekatan manajemen risiko di seluruh Perseroan. Hasilnya, Perseroan telah mengembangkan matriks perlakuan risiko, toleransi risiko, dan pengendalian risiko.

Kebijakan Antikorupsi

Perseroan senantiasa berupaya menciptakan iklim bisnis yang sehat, menghindari tindakan, perilaku dan kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, korupsi, kolusi, dan nepotisme; mengutamakan kepentingan Perseroan di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompok. Upaya-upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk menjunjung tinggi persaingan yang adil, sportivitas, profesionalisme dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Perseroan membentuk serangkaian pedoman terkait perilaku etis yang terdiri dari:

  1. Kode Perilaku Karyawan dan Mitra Usaha;
  2. Program Whistleblowing – Suara Matahari; dan
  3. Peraturan/Kebijakan Perseroan lainnya.

Semua kebijakan/program di atas telah disosialisasikan secara rutin dan pelatihan telah diberikan kepada karyawan Perseroan serta Mitra Kerja Perseroan.

Akses Informasi

Perseroan menyediakan akses publik ke informasi dan data Perseroan melalui laporan yang dihasilkan Perseroan bagi regulator pasar modal dan informasi bagi pemegang saham yang disebarluaskan melalui situs web BEI dan media massa, serta informasi lain yang dipublikasikan pada situs web Perseroan www.matahari.com/corporate/ atau yang sekarang yang tersedia dalam bahasa Indonesia dan Inggris.


Matahari juga memberikan informasi mengenai Perseroan, gerai dan produknya, serta penawaran dan promosi melalui platform media sosial berikut, seperti Facebook (Matahari), Instagram (@matahari dan @storyofmatahari), TikTok (tiktokmatahari). 


Audit Eksternal

Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang meliputi Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas, disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Kantor Akuntan Publik

Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(Anggota firma dari/member of PricewaterhouseCoopers International Limited)
WTC 3 | Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 | Jakarta 12920 - Indonesia
T: (62-21) 50992901/31192901
F: (62-21) 52905555/52905050

Implementasi Prinsip GCG

  • Implementation of GCG principle

    Unduh